Islamic Economic
blog berisi materi kuliah dan artikel ekonomi islam
Selasa, 06 Januari 2015
ceritaku
inilah langkah terakhirku untuk menggapai mimpi, semoga Allah berikan jalan dan petunjuk untuk kesuksesan hidupku di dunia maupun akhirat.
Rabu, 12 Februari 2014
Kamis, 03 Oktober 2013
Citra Perbankan Syariah saat ini
Mengingat kita sebagai pemakai layanan Perbankan, khususnya bagi yang menggunakan bank syariah akan bertanya-tanya seperti apakah bank syariah yang sesuai dengan sistem syariah itu? apakah benar-benar ada bank yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah?
banyak wacana bahwa bank syariah itu hanya bank konven yang pegawainya dipakaikan jilbab, sehingga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.
khususnya saya, sebagai mahasiswa yang mempelajari perbankan syariah sangat prihatin dengan adanya wacana seperti itu, namun setelah dilihat dalam realita kenyataannya memang benar seperti itu, karena saya telah membuktikan sendiri pada saat saya PPL/Magang disuatu Bank Syariah milik Negara di daerah Solo. menurut penjelasan salah satu pegawainya ketika saya bertanya-tanya kepadanya, bahwa pegawai dari bank tersebut sebagian besar tidak mengerti tentang Bank Syariah, bahkan customer service nya pun tidak mengerti sama sekali akad-akad dalam bank syariah. usut-punya usut ternyata sebagian besar pegawainya bukan lulusan dari perbankan syariah atau ekonomi islam atau lulusan Syariah. ternyata sebenarnya mereka mendaftar di bank Konven, tetapi setelah penetapan mereka ditempatkan di bank syariah dan hanya di beri bekal secukupnya tentang bank syariah. sehingga mereka khususnya ynag cewek, tadi pengen memakai rok mini terpaksa memakai hijab rapi, setelah pulang kerja Hijab dilepas hanya sebagai seragam kerja saja.
Meskipun demikian ada juga yang tadinya tidak berhijab tersesat dijalan yang benar menjadi berhijab.
peyebab kenapa bank syariah tidak bisa menerapkan prinsip syariah karena memang para pelaku dalam perbankan syariah tidak paham secara benar tentang etika kesyariahan bank, dengan alasan karena bank syariah kekurangan sumberdaya manusia yang syariah.
namun sebaiknya apabila bank syariah belum bisa menerapakan sistem syariah karena manajemen bank masih tergantung pada bank konven, maka bank syariah jangan diberlakukan terlebih dahulu sebelum memenuhi kriteria bank syariah, sehingga citra bank syariah tidak tercoreng.
Namun kesimpulan dari pendapat saya memanglah belum ada bank yang berjalan sesuai sistem syariah. semoga para calon bankir syariah bisa memperbaiki mutu dan citra bank syariah kedepannya, apalagi untuk kita semua sebagai mahasiswa ekonomi islam perbankan Syariah.
Terima kasih.
banyak wacana bahwa bank syariah itu hanya bank konven yang pegawainya dipakaikan jilbab, sehingga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.
khususnya saya, sebagai mahasiswa yang mempelajari perbankan syariah sangat prihatin dengan adanya wacana seperti itu, namun setelah dilihat dalam realita kenyataannya memang benar seperti itu, karena saya telah membuktikan sendiri pada saat saya PPL/Magang disuatu Bank Syariah milik Negara di daerah Solo. menurut penjelasan salah satu pegawainya ketika saya bertanya-tanya kepadanya, bahwa pegawai dari bank tersebut sebagian besar tidak mengerti tentang Bank Syariah, bahkan customer service nya pun tidak mengerti sama sekali akad-akad dalam bank syariah. usut-punya usut ternyata sebagian besar pegawainya bukan lulusan dari perbankan syariah atau ekonomi islam atau lulusan Syariah. ternyata sebenarnya mereka mendaftar di bank Konven, tetapi setelah penetapan mereka ditempatkan di bank syariah dan hanya di beri bekal secukupnya tentang bank syariah. sehingga mereka khususnya ynag cewek, tadi pengen memakai rok mini terpaksa memakai hijab rapi, setelah pulang kerja Hijab dilepas hanya sebagai seragam kerja saja.
Meskipun demikian ada juga yang tadinya tidak berhijab tersesat dijalan yang benar menjadi berhijab.
peyebab kenapa bank syariah tidak bisa menerapkan prinsip syariah karena memang para pelaku dalam perbankan syariah tidak paham secara benar tentang etika kesyariahan bank, dengan alasan karena bank syariah kekurangan sumberdaya manusia yang syariah.
namun sebaiknya apabila bank syariah belum bisa menerapakan sistem syariah karena manajemen bank masih tergantung pada bank konven, maka bank syariah jangan diberlakukan terlebih dahulu sebelum memenuhi kriteria bank syariah, sehingga citra bank syariah tidak tercoreng.
Namun kesimpulan dari pendapat saya memanglah belum ada bank yang berjalan sesuai sistem syariah. semoga para calon bankir syariah bisa memperbaiki mutu dan citra bank syariah kedepannya, apalagi untuk kita semua sebagai mahasiswa ekonomi islam perbankan Syariah.
Terima kasih.
Lalulintas Pembayaran Dalam Dan Luar Negeri
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan di bidang administrasi dan komunikasi yang
diikuti dengan pengaruh globalisasi, khususnya pada bidang perbankan membawa
dampak yang sangat besar terhadap industri terhadap industri perbankan baik
dalam jumlah bank, perluasan jaringan-jaringan kantor mapun peningkatan volume
usaha serta jenis maupun produk jasa yang dihasilkan industri perbankan.
Sejalan dengan berkembangnya perekonomian internasional,
khususnya dibidang perbankan maka pelayanan atau jasa yang diberikan oleh bank
kepada nasabahnya juga mengalami kemajuan, dimana antara bank dengan nasabahnya
merupakan rekanan yang saling membantu dalam artian bahwa nasabah menyimpan
uang di bank sedangkan bank menyalurkannya kepada nasabah atau masyarakat lainnya.
Salah satu jasa bank yang dipergunakan oleh nasabah
adalah jasa pengiriman uang melalui transfer. Transfer uang melalui bank
merupakan hal yang wajar dilakukan saat ini. Berbeda dengan zaman dahulu,
dimana orang melakukan pengiriman uang dengan cara yang sangat sederhana yakni
dengan membawa sendiri sejumlah uang tersebut ke tempat yang diinginkan. Cara
seperti ini jelas banyak menyita waktu serta mengandung resiko yang tidak kecil
karena kemanan uang itu tidak terjamin, sehingga dikhawatirkan uang itu akan hilang
atau terjatuh, hilang atau bahkan dirampok sewaktu perjalanan.
Dengan perkembangan di bidang administrasi dan komunikasi
tersebut, maka pengiriman uang tidak lagi dilakukan dengan membawa sendiri uang
tersebut ke tempat yang dituju, melainkan cukup dilakukan dengan mengirimkan
nota pengiriman uang atau sarana melalui kawat, telepon, telex ataupun surat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Transfer:
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat (pihak ketiga) kepada bank, baik bank yang sama maupun kepada bank lain
yang berbeda agar membayarkan uang
tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh pemberi amanat tersebut. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui
surat kawat maupun secara tertulis. Kegiatan transfer ini mengakibatkan
adanya hubungan timbal balik antar bank, artinya bila satu cabang mendebet-cabang lain mengkredit.
Jasa
transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar
Negeri. Karena transfer biasa dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri maka transfer dapat
dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah. Kepada nasabah pengirim
dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah
nasabah bank yang bersangkutan memiliki
rekening di bank yang bersangkutan atau tidak, kemudian dipertimbangkan juga jarak pengiriman antar
bank tersebut. Sarana yang
digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut
akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
B. Jenis-jenis Transfer:
1.
Berdasarkan
mekanisme pelaksanaannya:
a.
transfer
melalui Bank Indonesia
b.
transfer
melalui Bank Lain
c.
transfer
melalui cabang Bank sendiri
2.
Berdasarkan
kepentingan pihak pemakai jasa:
a.
transfer
untuk kepentingan debitur
b.
transfer
untuk kepentingan non debitur
c.
transfer
untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
3.
Berdasarkan
setoran dananya:
a.
Debet
rekening Giro/Tabungan/Deposito
b.
Kas/tunai
c.
Setoran
Kliring
d.
Hasil
Inkaso
4.
Berdasarkan
media pelaksanaan transfer:
a.
Dibawa
sendiri/setor langsung
b.
Melalui
surat/teleks/faksimile
c.
Melalui
ATM
5.
Berdasarkan
lalu-lintas dana:
a.
Transfer
keluar (Outgoing transfer)
b.
Transfer
masuk (Incoming transfer)
C. Pelaku Transfer :
1.
Pengirim (remiter/applicant)
Yaitu Nasabah yang
mengirimkan uangnya kepada penerima melalui bank.
2.
Bank Pengirim(remmitting bank/drawer
bank)
Yaitu bank yang mengirimkan uang, baik atas permintaan
nasabah maupun untuk kepentingan bank sendiri.
3.
Bank Pembayar (paying bank/drawee
bank)
Yaitu bank yang membayar transfer kepada penerima.
4.
Penerima (beneficiary)
Yaitu nasabah yang berhak menerima uang kiriman/transfer
5.
Bank Pemberi ganti (reimbursing
bank)
Yaitu bank yang akan mengganti uang yang telah dibayarkan
oleh bank pembayar. Bank pengganti bisa kantor cabangnya atau bank-bank lain
yang mendapat permintaan dari bank pengirim[1].
D. Prosedur Transfer :
1. Prosedur untuk
pengirim:
a.
mengisi formulir kiriman uang
b.
uang yang akan dikirim disetor ke bank
secara tunai atau dengan cek/Bilyet Giro
c.
kiriman uang dapat dilakukan dengan
surat, telex,
wesel atau elektronik
2.
Prosedur untuk bank pengirim :
a.
memerikasa formulir kiriman uang
b.
menerima uang tunai atau cek/Bilyet Giro
c.
transfer dapat dilakukan secara online.
3.
Prosedur untuk bank penerima :
a.
jika kiriman telah dikreditkan ke
rekening penerima, maka tidak ada yang perlu dilakukan lagi oleh nasabah.
b.
jika penerima transfer tidak
mempunyai rekening pada bank penerima maka :
v
uang diambil secara tunai
v
ditransferkan kembali ke rekening lain.
v
meminta bank pembayar untuk
membayarkan jumlah tersebut kepada
pihak ke 3
4.
Prosedur untuk penerima:
a.
Jika kiriman telah dikirim (biasanya
memperoleh konfirmasi dari pengirim) dan telah dikreditkan ke rekening
penerima, maka tidak ada yang perlu lagi dilakukannya.
b.
Jika ingin mencairkan uangnya secara
tunai, maka dia dapat mencairkan dananya dengan terlebih dahulu mengisi slip
penarikan.
E. Landasan Hukum Transfer
Saat ini penyelenggaraan transfer dana melalui
penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) atau transfer telah diatur dalam :
1.
Undang-Undang
Nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Transfer Dana. Transfer
Dana berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011
tentang Transfer Dana adalah
rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang
bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam
Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.[2]
2.
Peraturan
Bank Indonesia No.8/28/PBI/2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Kegiatan Usaha
Pengiriman Uang.
Dalam sebuah pengantar atas Materi Pengaturan Kegiatan
Transfer Dana dalam UU No.3/2011 tentang Transfer Dana oleh Ibu Andi Timo
Pangerang, Anggota DPR-RI Komisi XI di Hotel Shangri-La Jakarta pada tanggal 2
Mei 2011. Struktur Undang-undan Transfer Dana memuat berbagai ketentuan antara
lain:
STUKTUR UU
TRANSFER DANA
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Pelaksanaan Transfer Dana
Bab III : Pembatalan dan Perubahan Transfer Dana
Bab IV : Pengembalian Dana
Bab V : Keterlambatan dan Kekeliruan Transfer Dana
serta Tanggung Jawab Penerima
Bab VI : Pelaksanaan Transfer Dana
Bab VII : Biaya Transfer Dana
Bab VIII : Perizinan Penyelenggaraan Transfer Dana oleh
Orang Perseorangan dan Lembaga Bukan Bank
Bab IX : Pengaturan Kompensasi berdasarkan Prinsip
Syariah
Bab X : Pengawasan
Bab XI : Alat Bukti, Tanda Tangan Elektronik dan
Beban Pembuktian
Bab XIII : Ketentuan Peralihan
Bab XIV : Ketentuan Penutup[3]
F. Transfer
Keluar
Transfer keluar adalah amanat dari nasabah kepada bank umum untuk melakukan
pengiriman uang kepada nasabah yang mempunyai rekening di bank lain, baik dalam
negeri maupun luar negeri. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis (mail transfer) maupun ataupun melalui kawat (wire transfer). Keuntungan bagi bank yang melakukan
transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk
komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar
bank, dan segi promosi lainnya.
1. Jenis-jenis
transfer keluar
a. Transfer
dengan surat
Transfer dengan surat atau
mail transfer diartikan jika bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada
bank pembayar dilakukan dengan surat yang dikirim melalui pos atau perusahaan courier service nasional atau
internasional.
b. Transfer
dengan wesel atau cek bank
Bank pengirim menerbitkan
cek bank atas nama atau unjuk untuk nasabah yang dapat dicairkannya pada kantor
cabang bank pengirim yang telah ditentukan. Cek bank bisa dibawa sendiri atau
dikirimkan pada penerimanya.
c. Transfer
dengan telex-telegram
Bank pengirim mengirimkan
perintah membayar kepada bank pembayar dengan telex-telegram. Bank pembayar
biasanya adalah kantor cabang bank pengirimnya
d. Transfer
dengan faksimili
Bank pengirim mengirimkan
perintah membayar kepada bank pembayar dengan faksimli. Transfer dengan faksimili
relatif cepat sampai, cuma biayanya lebih mahal dan biasanya dilakukan antar
kantor bank.
e. Transfer
dengan buku tabugan dan ATM
Bank pengirim mengharuskan
penerimanya membuka buku tabungan dan ATM-nya pada bank pengirim. Uang yang
akan dikirim disetorkan pada buku tabungan saja dan pencairannya dengan ATM-nya
di tempat atau kota lain.
f. Transfer
dengan lalu lintas giro (LLG)
Otoritas moneter
mengharuskan bagi setiap bank untuk membuka rekening giro pada Bank Indonesia
setempat. Transfer dengan LLG adalah permintaan suatu bank kepada Bank Indonesia
untuk mengirimkan sejumlah dana dari rekening gironya kepada rekening giro
kantor cabang atau bank lainnya. Transfer dan LLG ini biasanya di lakukan setelah
diketahui keadaan kliring[4].
g. Transfer
dengan Real Time Gross Settlement (RTGS)
RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang
penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. RTGS berperan
penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk
memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta
keatas dan bersifat segera (urgent). Transaksi HPVS saat ini
mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat
dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan
signifikan.
Penyelesaian transaksi RTGS
dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan.
Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman transaksi dari
peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada peserta
penerima. Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer nasabah
pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem pemrosesan
pengiriman dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga dapat saja
terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada RTGS dengan penerimaan
transfer dana pada rekening nasabah[5].
2. Prosedur
transfer keluar antara lain sebagai berikut:
a.
Aplikasi
formulir permohonan transfer ditulis oleh nasabah tentang:
v
Jati
dirinya dan jati diri penerimanya
v
Jumlah
uang yang akan di transfer
v
Pencairan
transfer, tunai atau pemindahbukuan.
b.
Bank
telah efektif menerima uang yang akan di transer
c.
Nota
aplikasi transfer dibuat,di administrasi, dan ditandatangani petugas bank dan
nasabah pengirimnya.
d.
Selembar
copy nota aplikasi transfer diberikan kepada nasabah sebagai bukti
pengirimannya[6].
3. Pengamanan
transfer keluar antara lain sebagai berikut:
a.
Nota
aplikasi transfer sebaiknya dari kertas khusus untuk menghindari pemalsuan.
b.
Nota
aplikasi transfer bernomor seri dan berwarna berbeda untuk rangkapnya.
c.
Nota
aplikasi transfer dan rangkapnya memiliki nomor rahasia serta ditandatangani
pejabat yang berwenang.
d.
Nota
aplikasi transfer tidak boleh ada penghapusan.
e.
Test
Key (nomor rahasia) adalah nomor sandi yang dibuat menejer bagian transfer dan
diketahui menejer bank penerima.
f.
Transfer
yang jumlahnya banyak dan agak meragukan sebaiknya ditannyakan kepada bank
pengirim[7].
4. Pembatalan Transfer keluar :
Bila
terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut
hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima
uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop
payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat
dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila
telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
G. Transfer
Masuk
Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si
nasabah pemberi amanat telah dibebani
sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Dalam hal transfer masuk yang ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam
rekening “Hasil Transfer yang dapat
Dibayar”. Rekening ini akan tetap
outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary. Keuntungan yang diharapakan oleh bank adalah dari lamanya dana yang mengendap, yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk
membayar hingga hasil transfer dibayarkan.
1. Pembatalan Transfer Masuk :
Jika
terjadi pembatalan, pertama-tama
yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan
kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk
kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.
H. Keuntungan Transfer :
1.
Bagi
Bank:
a.
Mendapatkan
biaya kirim
b.
Mendapatkan
biaya provisi dan komisi
c.
Pelayanan
kepada nasabah
2.
Bagi
Nasabah
a.
Kecepatan
dalam proses pengiriman uang
b.
Uang
aman sampai tujuan
c.
Prosedur
murah dan mudah
Lampiran-lampiran
1. Contoh
Transfer Keluar
Seorang
nasabah Bank XYZ Cabang Jakarta Tn. Sadino hendak mengirmkan uang dengan kawat
kepada rekannya nasabah giro bank XYZ Cabang Bandung sebesar Rp 10.000.000,-
untuk jasa in Nn. Neyzha dikenakan komisi transfer Rp 10.000,-, dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- pembayaran
dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi.
Pada saat menerima amanat ini bank XYZ-Jakarata akan membukukan :
D : Giro
rekening Tn. Sadino …………………...... Rp
10.000.000,-
K :
Pendapatan komisi Transfer…………………...Rp 10.000,-
K :
Pendapatan Ongkos Kawat………………….....Rp 15.000,-
K : RAK
Cabang Bandung………………………......Rp
10.000.000,-
2. Contoh
Pembatalan Transfer keluar
Tn. Mujahid
yang telah memberikan amanat kepada bank ABC – Jakara dua minggu yang lalu
untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung sebesar
Rp 2.000.000,- datang kembali untuk membatalkan transfernya, untuk itu ia dikenakan
ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- yang dibayarnya tunai. Hasil pembatalan
transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan.
Pada saat menerima amanat ini, bnak ABC-Jakarta akan membukukan :
Pada saat menerima amanat ini, bnak ABC-Jakarta akan membukukan :
D :
KAS………………………………..................Rp 15.000,-
K :
RAK-Cabang Bandung…………..................Rp 15.000,-
Setelah bank
ABC-Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum
dibayarkan kepada beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka bank
ABC-Jakarta membukukan sebagai berikut :
D : RAK Cabang
Bandung……………..............Rp 1.000.000,-
K :
Tabungan-rekening Tn. Mujahid……….......Rp
1.000.000,-
3. Contoh Transfer
Masuk
Bank ABC
cabang Bandung menerima transfer masuk dari bnak ABC cabang Jakarta sebesar Rp
8.000.000,- unutk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn. Mujahid, pada saat
menerima transfer masuk ini, bank ABC_Bandung membukukan sebagai berikut :
D :
RAK-Cabang Jakarta………………………..Rp
8.000.000,-
K : Giro-keuntungan
Tn. Mujahid……………....Rp
8.000.000,-
Pada saat
orang yang menerima transfer datang hendak mencairkan transfers secara tunai,
oleh bank ABC cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :
D : Hasil
transfer yang dapat dibayar…………….Rp
8.000.000,-
K : Kas…………………………………………........Rp 8.000.000,-
4. Contoh
Pembatalan Transfer Masuk:
Bank Abang Ijo- Yogyakarta telah menerima transfer masuk sebesar Rp
500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah bank Abang Ijo,
kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh
Bank Abang Ijo-Yogyakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar………............Rp 500.000,-
K : RAK Cabang Surabaya…………………………....Rp 500.000,-
Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi-tahu mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank
Langganan:
Postingan (Atom)