Kamis, 03 Oktober 2013

Citra Perbankan Syariah saat ini

Mengingat kita sebagai pemakai layanan Perbankan, khususnya bagi yang menggunakan bank syariah akan bertanya-tanya seperti apakah bank syariah yang sesuai dengan sistem syariah itu? apakah benar-benar ada bank yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah?
banyak wacana bahwa bank syariah itu hanya bank konven yang pegawainya dipakaikan jilbab, sehingga tidak jauh berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.
khususnya saya, sebagai mahasiswa yang mempelajari perbankan syariah sangat prihatin dengan adanya wacana seperti itu, namun setelah dilihat dalam realita kenyataannya memang benar seperti itu, karena saya telah membuktikan sendiri pada saat saya PPL/Magang disuatu Bank Syariah milik Negara di daerah Solo. menurut penjelasan salah satu pegawainya ketika saya bertanya-tanya kepadanya, bahwa pegawai dari bank tersebut sebagian besar tidak mengerti tentang Bank Syariah, bahkan customer service nya pun tidak mengerti sama sekali akad-akad dalam bank syariah. usut-punya usut ternyata sebagian besar pegawainya bukan lulusan dari perbankan syariah atau ekonomi islam atau lulusan Syariah. ternyata sebenarnya mereka mendaftar di bank Konven, tetapi setelah penetapan mereka ditempatkan di bank syariah dan hanya di beri bekal secukupnya tentang bank syariah. sehingga mereka khususnya ynag cewek, tadi pengen memakai rok mini terpaksa memakai hijab rapi, setelah pulang kerja Hijab dilepas hanya sebagai seragam kerja saja.
Meskipun demikian ada juga yang tadinya tidak berhijab tersesat dijalan yang benar menjadi berhijab.
peyebab kenapa bank syariah tidak bisa menerapkan prinsip syariah karena memang para pelaku dalam perbankan syariah tidak paham secara benar tentang etika kesyariahan bank, dengan alasan karena bank syariah kekurangan sumberdaya manusia yang syariah.
namun sebaiknya apabila bank syariah belum bisa menerapakan sistem syariah karena manajemen bank masih tergantung pada bank konven, maka bank syariah jangan diberlakukan terlebih dahulu sebelum memenuhi kriteria bank syariah, sehingga citra bank syariah tidak tercoreng.
Namun kesimpulan dari pendapat saya memanglah belum ada bank yang berjalan sesuai sistem syariah. semoga para calon bankir syariah bisa memperbaiki mutu dan citra bank syariah kedepannya, apalagi untuk kita semua sebagai mahasiswa ekonomi islam perbankan Syariah.
Terima kasih.

Lalulintas Pembayaran Dalam Dan Luar Negeri



BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan di bidang administrasi dan komunikasi yang diikuti dengan pengaruh globalisasi, khususnya pada bidang perbankan membawa dampak yang sangat besar terhadap industri terhadap industri perbankan baik dalam jumlah bank, perluasan jaringan-jaringan kantor mapun peningkatan volume usaha serta jenis maupun produk jasa yang dihasilkan industri perbankan.
Sejalan dengan berkembangnya perekonomian internasional, khususnya dibidang perbankan maka pelayanan atau jasa yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya juga mengalami kemajuan, dimana antara bank dengan nasabahnya merupakan rekanan yang saling membantu dalam artian bahwa nasabah menyimpan uang di bank sedangkan bank menyalurkannya kepada nasabah atau masyarakat lainnya.
Salah satu jasa bank yang dipergunakan oleh nasabah adalah jasa pengiriman uang melalui transfer. Transfer uang melalui bank merupakan hal yang wajar dilakukan saat ini. Berbeda dengan zaman dahulu, dimana orang melakukan pengiriman uang dengan cara yang sangat sederhana yakni dengan membawa sendiri sejumlah uang tersebut ke tempat yang diinginkan. Cara seperti ini jelas banyak menyita waktu serta mengandung resiko yang tidak kecil karena kemanan uang itu tidak terjamin, sehingga dikhawatirkan uang itu akan hilang atau terjatuh, hilang atau bahkan dirampok sewaktu perjalanan.
Dengan perkembangan di bidang administrasi dan komunikasi tersebut, maka pengiriman uang tidak lagi dilakukan dengan membawa sendiri uang tersebut ke tempat yang dituju, melainkan cukup dilakukan dengan mengirimkan nota pengiriman uang atau sarana melalui kawat, telepon, telex ataupun surat.

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi Transfer:

 Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat (pihak ketiga) kepada bank, baik bank yang sama maupun kepada bank lain yang berbeda agar membayarkan  uang tersebut kepada pihak yang ditunjuk oleh pemberi amanat tersebut. Penggunaannya bermacam-macam, baik dilakukan melalui surat kawat maupun secara tertulis. Kegiatan transfer ini mengakibatkan adanya hubungan timbal balik antar bank, artinya bila satu cabang mendebet-cabang lain mengkredit.
Jasa transfer dapat dibuat di dalam wilayah yang sama, ke daerah lain maupun ke Luar Negeri. Karena transfer biasa dilakukan di dalam negeri maupun di luar negeri maka  transfer  dapat dilaksanakan dalam bentuk valuta asing maupun dalam bentuk rupiah. Kepada nasabah pengirim dikenakan biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan memiliki  rekening di bank yang bersangkutan atau tidak, kemudian dipertimbangkan juga jarak pengiriman antar bank tersebut. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.

B. Jenis-jenis Transfer:

1.   Berdasarkan mekanisme pelaksanaannya:
a.   transfer melalui Bank Indonesia
b.   transfer melalui Bank Lain
c.   transfer melalui cabang Bank sendiri
2.   Berdasarkan kepentingan pihak pemakai jasa:
a.   transfer untuk kepentingan debitur
b.   transfer untuk kepentingan non debitur
c.   transfer untuk kepentingan bagian-bagian dalam Bank itu sendiri
3.   Berdasarkan setoran dananya:
a.   Debet rekening Giro/Tabungan/Deposito
b.   Kas/tunai
c.   Setoran Kliring
d.   Hasil Inkaso
4.   Berdasarkan media pelaksanaan transfer:
a.   Dibawa sendiri/setor langsung
b.   Melalui surat/teleks/faksimile
c.   Melalui ATM
5.   Berdasarkan lalu-lintas dana:
a.   Transfer keluar (Outgoing transfer)
b.   Transfer masuk (Incoming transfer)

C. Pelaku Transfer :

1.   Pengirim (remiter/applicant)
Yaitu  Nasabah yang mengirimkan uangnya kepada penerima melalui bank.
2.   Bank Pengirim(remmitting bank/drawer bank)
Yaitu bank yang mengirimkan uang, baik atas permintaan nasabah maupun untuk kepentingan bank sendiri.
3.   Bank Pembayar (paying bank/drawee bank)
Yaitu bank yang membayar transfer kepada penerima. 
4.   Penerima (beneficiary)
Yaitu nasabah yang berhak menerima uang kiriman/transfer
5.   Bank Pemberi ganti (reimbursing bank)
Yaitu bank yang akan mengganti uang yang telah dibayarkan oleh bank pembayar. Bank pengganti bisa kantor cabangnya atau bank-bank lain yang mendapat permintaan dari bank pengirim[1].


D. Prosedur Transfer :

1.   Prosedur untuk pengirim:
a.   mengisi formulir kiriman uang
b.   uang yang akan dikirim disetor ke bank secara tunai atau dengan cek/Bilyet Giro
c.   kiriman uang dapat dilakukan dengan surat, telex, wesel atau elektronik

2.   Prosedur untuk bank pengirim :
a.   memerikasa formulir kiriman uang
b.   menerima uang tunai atau cek/Bilyet  Giro
c.   transfer dapat dilakukan secara online.

3.   Prosedur untuk bank penerima :
a.   jika kiriman telah dikreditkan ke rekening penerima, maka tidak ada yang perlu dilakukan lagi oleh nasabah.
b.   jika penerima transfer tidak mempunyai rekening pada bank penerima maka :
v uang diambil secara tunai
v ditransferkan kembali ke rekening lain.
v meminta bank pembayar untuk membayarkan jumlah tersebut    kepada pihak ke 3

4.   Prosedur untuk penerima:
a.   Jika kiriman telah dikirim (biasanya memperoleh konfirmasi dari pengirim) dan telah dikreditkan ke rekening penerima, maka tidak ada yang perlu lagi dilakukannya.
b.   Jika ingin mencairkan uangnya secara tunai, maka dia dapat mencairkan dananya dengan terlebih dahulu mengisi slip penarikan.



E.  Landasan Hukum Transfer

Saat ini penyelenggaraan transfer dana melalui penyelenggara  Kegiatan Usaha Pengiriman Uang (KUPU) atau transfer telah diatur dalam :

1.   Undang-Undang Nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Transfer Dana. Transfer Dana berdasarkan definisi Pasal 1 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima.[2]

2.   Peraturan Bank Indonesia No.8/28/PBI/2006 tanggal 5 Desember 2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.

Dalam sebuah pengantar atas Materi Pengaturan Kegiatan Transfer Dana dalam UU No.3/2011 tentang Transfer Dana oleh Ibu Andi Timo Pangerang, Anggota DPR-RI Komisi XI di Hotel Shangri-La Jakarta pada tanggal 2 Mei 2011. Struktur Undang-undan Transfer Dana memuat berbagai ketentuan antara lain:
STUKTUR UU TRANSFER DANA
Bab I      :    Ketentuan Umum
Bab II     :    Pelaksanaan Transfer Dana
Bab III    :    Pembatalan dan Perubahan Transfer Dana
Bab IV   :    Pengembalian Dana
Bab V    :    Keterlambatan dan Kekeliruan Transfer Dana serta    Tanggung Jawab Penerima
Bab VI   :    Pelaksanaan Transfer Dana
Bab VII  :    Biaya Transfer Dana
Bab VIII :    Perizinan Penyelenggaraan Transfer Dana oleh Orang Perseorangan dan Lembaga Bukan Bank
Bab IX   :    Pengaturan Kompensasi berdasarkan Prinsip Syariah
Bab X    :    Pengawasan
Bab XI   :    Alat Bukti, Tanda Tangan Elektronik dan Beban Pembuktian
Bab XIII :    Ketentuan Peralihan
Bab XIV :    Ketentuan Penutup[3]


F.  Transfer Keluar
Transfer keluar adalah amanat dari nasabah kepada bank umum untuk melakukan pengiriman uang kepada nasabah yang mempunyai rekening di bank lain, baik dalam negeri maupun luar negeri. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) maupun ataupun melalui kawat (wire transfer). Keuntungan bagi bank yang melakukan transfer keluar adalah sebagai sarana untuk menciptakan pendapatan dalam bentuk komisi, peningkatan pelayanan kepada para nasabah, peningkatan pangsa pasar bank, dan segi promosi lainnya.

1.   Jenis-jenis transfer keluar
a.   Transfer dengan surat
Transfer dengan surat atau mail transfer diartikan jika bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar dilakukan dengan surat yang dikirim melalui pos atau perusahaan courier service nasional atau internasional.
b.  Transfer dengan wesel atau cek bank
Bank pengirim menerbitkan cek bank atas nama atau unjuk untuk nasabah yang dapat dicairkannya pada kantor cabang bank pengirim yang telah ditentukan. Cek bank bisa dibawa sendiri atau dikirimkan pada penerimanya.
c.   Transfer dengan telex-telegram
Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar dengan telex-telegram. Bank pembayar biasanya adalah kantor cabang bank pengirimnya


d.  Transfer dengan faksimili
Bank pengirim mengirimkan perintah membayar kepada bank pembayar dengan faksimli. Transfer dengan faksimili relatif cepat sampai, cuma biayanya lebih mahal dan biasanya dilakukan antar kantor bank.
e.   Transfer dengan buku tabugan dan ATM
Bank pengirim mengharuskan penerimanya membuka buku tabungan dan ATM-nya pada bank pengirim. Uang yang akan dikirim disetorkan pada buku tabungan saja dan pencairannya dengan ATM-nya di tempat atau kota lain.
f.    Transfer dengan lalu lintas giro (LLG)
Otoritas moneter mengharuskan bagi setiap bank untuk membuka rekening giro pada Bank Indonesia setempat. Transfer dengan LLG adalah permintaan suatu bank kepada Bank Indonesia untuk mengirimkan sejumlah dana dari rekening gironya kepada rekening giro kantor cabang atau bank lainnya. Transfer dan LLG ini biasanya di lakukan setelah diketahui keadaan kliring[4].
g.  Transfer dengan Real Time Gross Settlement (RTGS)
RTGS adalah sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika. RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp.100 juta keatas dan bersifat segera (urgent). Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran nasional yang memiliki peranan signifikan.
Penyelesaian transaksi RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat dibatalkan. Penyelesaian real time terbatas pada proses pengiriman transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia untuk diteruskan kepada peserta penerima. Sementara itu waktu penyelesaian akhir transaksi transfer nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan standar sistem pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal peserta, sehingga dapat saja terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir pada RTGS dengan penerimaan transfer dana pada rekening  nasabah[5]

2.   Prosedur transfer keluar antara lain sebagai berikut:
a.   Aplikasi formulir permohonan transfer ditulis oleh nasabah tentang:
v Jati dirinya dan jati diri penerimanya
v Jumlah uang yang akan di transfer
v Pencairan transfer, tunai atau pemindahbukuan.
b.   Bank telah efektif menerima uang yang akan di transer
c.   Nota aplikasi transfer dibuat,di administrasi, dan ditandatangani petugas bank dan nasabah pengirimnya.
d.   Selembar copy nota aplikasi transfer diberikan kepada nasabah sebagai bukti pengirimannya[6].

3.   Pengamanan transfer keluar antara lain sebagai berikut:
a.   Nota aplikasi transfer sebaiknya dari kertas khusus untuk menghindari pemalsuan.
b.   Nota aplikasi transfer bernomor seri dan berwarna berbeda untuk rangkapnya.
c.   Nota aplikasi transfer dan rangkapnya memiliki nomor rahasia serta ditandatangani pejabat yang berwenang.
d.   Nota aplikasi transfer tidak boleh ada penghapusan.
e.   Test Key (nomor rahasia) adalah nomor sandi yang dibuat menejer bagian transfer dan diketahui menejer bank penerima.
f.    Transfer yang jumlahnya banyak dan agak meragukan sebaiknya ditannyakan kepada bank pengirim[7].

4.   Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

G. Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebani sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Dalam hal transfer masuk yang  ditujukan kepada bukan nasabah bank pembayar, hasil transfer akan ditampung dalam rekening “Hasil Transfer yang dapat Dibayar. Rekening ini akan tetap outstanding hingga hasil transfer dibayarkan kepada beneficiary. Keuntungan yang diharapakan oleh bank  adalah dari lamanya dana yang mengendap, yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.

1.   Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.

H.  Keuntungan Transfer :
1.   Bagi Bank:
a.   Mendapatkan biaya kirim
b.   Mendapatkan biaya provisi dan komisi
c.   Pelayanan kepada nasabah
2.   Bagi Nasabah
a.   Kecepatan dalam proses pengiriman uang
b.   Uang aman sampai tujuan
c.   Prosedur murah dan mudah
Lampiran-lampiran

1.    Contoh Transfer Keluar
Seorang nasabah Bank XYZ Cabang Jakarta Tn. Sadino hendak mengirmkan uang dengan kawat kepada rekannya nasabah giro bank XYZ Cabang Bandung sebesar Rp 10.000.000,- untuk jasa in Nn. Neyzha dikenakan komisi transfer Rp 10.000,-, dan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- pembayaran dilakukan dengan menarik selembaran cek giro termasuk seluruh biaya dan komisi. Pada saat menerima amanat ini bank XYZ-Jakarata akan membukukan :
D : Giro rekening Tn. Sadino …………………...... Rp 10.000.000,-
K : Pendapatan komisi Transfer…………………...Rp 10.000,-
K : Pendapatan Ongkos Kawat………………….....Rp 15.000,-
K : RAK Cabang Bandung………………………......Rp 10.000.000,-


2.    Contoh Pembatalan Transfer keluar
Tn. Mujahid yang telah memberikan amanat kepada bank ABC – Jakara dua minggu yang lalu untuk mengirimkan uang dengan kawat kepada rekannya di cabang Bandung sebesar Rp 2.000.000,- datang kembali untuk membatalkan transfernya, untuk itu ia dikenakan ongkos kawat sebesar Rp 15.000,- yang dibayarnya tunai. Hasil pembatalan transfer agar disetorkan untuk keuntungan rekening tabungan.
Pada saat menerima amanat ini, bnak ABC-Jakarta akan membukukan :
D : KAS………………………………..................Rp 15.000,-
K : RAK-Cabang Bandung…………..................Rp 15.000,-
Setelah bank ABC-Jakarta menerima konfirmasi berita bahwa transfer tersebut memang belum dibayarkan kepada beneficiary yang berhak menerima transfer tersebut, maka bank ABC-Jakarta membukukan sebagai berikut :
D : RAK Cabang Bandung……………..............Rp 1.000.000,-
K : Tabungan-rekening Tn. Mujahid……….......Rp 1.000.000,-


3.    Contoh Transfer Masuk
Bank ABC cabang Bandung menerima transfer masuk dari bnak ABC cabang Jakarta sebesar Rp 8.000.000,- unutk keuntungan rekening giro nasabahnya Tn. Mujahid, pada saat menerima transfer masuk ini, bank ABC_Bandung membukukan sebagai berikut :
D : RAK-Cabang Jakarta………………………..Rp 8.000.000,-
K : Giro-keuntungan Tn. Mujahid……………....Rp 8.000.000,-
Pada saat orang yang menerima transfer datang hendak mencairkan transfers secara tunai, oleh bank ABC cabang Jakarta akan dibukukan sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar…………….Rp 8.000.000,-
K : Kas…………………………………………........Rp 8.000.000,-


4.    Contoh Pembatalan Transfer Masuk:
Bank Abang Ijo- Yogyakarta telah menerima transfer masuk sebesar Rp 500.000,- untuk seseorang beneficiary yang bukan nasabah bank Abang Ijo, kemudian advis pembatalan dari cabang pemberi amanat di Surabaya, maka oleh Bank Abang Ijo-Yogyakarta akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
D : Hasil transfer yang dapat dibayar………............Rp 500.000,-
K : RAK Cabang Surabaya…………………………....Rp 500.000,-

          Khusus transfer masuk kepada nasabah yang langsung dimasukkan kedalam rekening yang bersangkutan, tidak dapat dibatalkan karena etis perbankan tidak dapat mengurangi-tahu mendebit rekening seseorang tanpa persetujuan si pemilik rekening yang bersangkutan. Pembatalan transfer masuk hanya dapat dilakukan apabila transfer dibayarkan yang lazim dilakukan pada beneficiary yang bukan nasabah bank


[1] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta, PT Bumi Aksara, 2001, hal.123-124
[2] http://indonesia.multiply.com
[3] http://www.bi.go.id
[4] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Op.Cit., hal. 167.
[5] http://www.bi.go.id
[6] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Op.Cit., hal. 126
[7] Ibid. hal.126-127