Kamis, 03 Oktober 2013

Perbedaan Zakat dengan Pajak Dalam Ekonomi Makro Islam



1.      Perbedaan Zakat Dan Pajak
·         Pengertian Zakat menurut pendapat saya,zakat yaitu kewajiban atas harta yang bersifat mengikat bagi setiap muslim yang memiliki sejumlah harta yang telah memenuhi nisab untuk memperoleh keridhoan dari Allah,serta zakat tersebut diberikan kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan syara’.
·         Pengertian Pajak menurut pendapat saya,Pajak yaitu iuran dari Negara kepada rakyatnya berdasarkan Undang-undang yang sifatnya memaksa serta iuran tersebut harus memenuhi syarat yaitu harus adil,merata, dan tidak membebani rakyat.
Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah termasuk dalam pembiayaan pembangunan yang berguna bagi kepentingan bersama. Apabila pemasukannya masih surplus,dipergunakan untuk membiayai public investment.
Jadi, perbedaan antara Zakat dengan Pajak  yaitu zakat bukan merupakan pajak karena kedua instrument tersebut memiliki perbedaan yang mendasar dari segala aspek meskipun memiliki persamaan. Pajak bukan karena adanya harta,melainkan karena adanya kebutuhan yang mendesak, dan pemberlakuan pajak situsional tidak terus-menerus,ia dapat dihapuskan apabila baitul maal telah terisi kembali. Dari segi nama zakat berarti tumbuh,sedangkan pajak berarti beban atau Upeti, Dari segi dasar hukum dan kewajibannya, Zakat ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur¶an dan hadist nabi yang bersifat qathi¶ (pasti), sehingga kewajibannya bersifat mutlak atau absolut dan sepanjang masa kepada kaum muslimin dan merupakan salah satu rukun di dalam agama Islam, sedang pajak hanya merupakan ketentuan pemerintah yang ditetapkan kepada seluruh lapisan masyarakat. Zakat memiliki nishab (batas minimal) harta yang dikenai wajib zakat dan ketentuan nishab ini dikeluarkan ditentukan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, sedang pajak besarnya tergantung pada kebijakan dan kekuatan pemerintah baik mengenai objek, persentase, harga dan ketentuannya. Bahkan ditetapkan atau dihapuskannya pajak tergantung kepada pemerintah.
Disamping membayar zakat, warga muslim yang juga warga Negara wajib membayar pajak,pajak merupakan kebijakan fiskal yang utama dan kebijakan fiskal merupakan salah satu piranti kebijakan ekonomi makro.

2.      Dampak Zakat dan Pajak terhadap Perekonomian Indonesia
Zakat memainkan peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta tingkah laku konsumsi. Zakat berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam hal mengaloksikan pendapatannya untuk tabungan atau investasi dan konsumsi. Dampak positif dari zakat terhadap aspek sosial ekonomi adalah terciptanya keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena kesenjangan pendapatan. Pelaksanaan zakat ini akan menunjang terbentuknya kondisi ekonomi yang growth with equity, yaitu peningkatan produktivitas yang diiringi dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat luas (Rahmat, 1985) Ada beberapa pemikiran yang menjadikan zakat berperan penting dalam masyarakat, pertama, zakat merupakan pelengkap pendapatan permanen hanya kepada mereka yang tidak mampu mendapatkan pekerjaan yang mencukupi kebutuhannya. Kedua, zakat harus dipergunakan hanya untuk menyediakan pelatihan dan modal “benih” baik dalam bentuk kredit bebas bunga ataupun hibah yang memungkinkan untuk mendirikan usaha-usaha mikro atau usaha kecil. Ketiga, zakat sebagai alat daur tandingan dengan tidak menyebarkan secara total pada waktu periode boom sehingga menyisakan surplus untuk digunakan pada masa resesi. Namun dalam hal ini banyak pendapat yang menegaskan bahwa pembayaran zakat pada kekayaan yang menganggur mendorong para pembayar zakat untuk menginvestasikan kekayaannya sehingga mendapatkan income yang cukup untuk menggantikan dampak zakat pada kekayaan itu. Hal ini akan membantu mereduksi simpanan emas dan perak serta uang yang menganggur sehingga investasi meningkat dan pertumbuhan pun akan meningkat.
Zakat diyakini merupakan sarana utama dalam pendistribusian asset dan kekayaan ummat. Melalui zakat diharapkan sumber-sumber ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada orang-orang kaya saja, tapi juga terdistribusikan kepada para fakir miskin, sehingga mereka juga ikut merasakan nikmatnya. Dalam Islam, zakat merupakan rukun agama, sedangkan dalam perekonomian, zakat merupakan sarana terpenting dalam distribusi kesejahteraan. Sedangkan Pajak punya konsep tersendiri, ia diatur oleh negara, bukan agama. Aturan-aturan yang ada dipajak bersifat berubah-ubah disesuaikan sepanjang kebutuhan.
kebijakan zakat sebagai kredit pajak akan mampu merealisasikan potensi zakat yang besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan ekonom Habib Ahmed sewaktu menjadi peneliti Islamic Research and Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB), terungkap bahwa potensi zakat Indonesia mencapai angka dua persen dari PDB. Dengan asumsi ini, potensi zakat mencapai angka tidak kurang dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Angka ini diyakini akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Sebagai contoh, dengan asumsi makro APBN tahun ini, di mana PDB diprediksi akan menembus angka Rp 7.000 triliun, potensi zakat bisa mencapai angka Rp 140 triliun.
Namun, fakta menunjukkan bahwa angka penghimpunan zakat masih sangat kecil. Pada 2010, jumlah zakat yang dapat dihimpun secara nasional baru mencapai angka Rp 1,5 triliun, atau naik sebesar 25 persen dari tahun sebelumnya. Nilai ini baru mencapai 1,5 persen dari total potensi yang ada. Apabila tren pertumbuhan 25 persen bisa dipertahankan, jumlah zakat yang bisa dihimpun pada 2011 baru mencapai angka Rp 1,88 triliun. Karena itu, agar potensi ini dapat terealisasi, upaya integrasi zakat ke dalam sistem keuangan dan kebijakan negara harus ditingkatkan. Salah satu cara yang efektif adalah melalui kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Paling tidak, ada tiga argumentasi dasar yang memperkuat pernyataan ini.
Pengurangan kemiskinan Argumentasi pertama adalah terkait dengan dampak terhadap kemiskinan. Berdasarkan sejumlah riset yang telah dilakukan, seperti Beik (2010); IMZ (2010); Tsani dan Beik (2010); Anriani dan Beik (2010); dan Purnamasari, Hartoyo, dan Beik (2010), terbukti bahwa dana zakat yang dikelola oleh BAZ dan LAZ mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman kemiskinan mustahik, dan tingkat keparahan kemiskinan mustahik. 
3.      Rumus dan Contoh Dari Zakat dan Pajak
A.    Rumus:
Yd = Y – Tx – Tr ± Z  Y = C + I + G
B.     Contoh:
Pemerintah menganggarkan RAPBN berasal dari zakat maal sebagai pengganti pajak, kemudian dialokasikan untuk dana soial seperti memebantu mengurangi kemiskinan.

Tidak ada komentar: