1.
Perbedaan
Zakat Dan Pajak
·
Pengertian Zakat
menurut pendapat saya,zakat yaitu kewajiban atas harta yang bersifat mengikat
bagi setiap muslim yang memiliki sejumlah harta yang telah memenuhi nisab untuk
memperoleh keridhoan dari Allah,serta zakat tersebut diberikan kepada yang
berhak menerimanya menurut ketentuan syara’.
·
Pengertian Pajak
menurut pendapat saya,Pajak yaitu iuran dari Negara kepada rakyatnya
berdasarkan Undang-undang yang sifatnya memaksa serta iuran tersebut harus
memenuhi syarat yaitu harus adil,merata, dan tidak membebani rakyat.
Pajak digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran pemerintah termasuk dalam pembiayaan pembangunan yang
berguna bagi kepentingan bersama. Apabila pemasukannya masih
surplus,dipergunakan untuk membiayai public
investment.
Jadi, perbedaan antara Zakat dengan
Pajak yaitu zakat bukan merupakan pajak
karena kedua instrument tersebut memiliki perbedaan yang mendasar dari segala
aspek meskipun memiliki persamaan. Pajak bukan karena adanya harta,melainkan
karena adanya kebutuhan yang mendesak, dan pemberlakuan pajak situsional tidak
terus-menerus,ia dapat dihapuskan apabila baitul maal telah terisi kembali. Dari
segi nama zakat berarti tumbuh,sedangkan pajak berarti beban atau Upeti, Dari segi dasar hukum dan
kewajibannya, Zakat ditetapkan berdasarkan nash Al-Qur¶an dan hadist nabi yang
bersifat qathi¶ (pasti), sehingga kewajibannya bersifat mutlak atau absolut dan
sepanjang masa kepada kaum muslimin dan merupakan salah satu rukun di dalam
agama Islam, sedang pajak hanya merupakan ketentuan pemerintah yang ditetapkan
kepada seluruh lapisan masyarakat. Zakat memiliki nishab (batas minimal) harta
yang dikenai wajib zakat dan ketentuan nishab ini dikeluarkan ditentukan oleh
Allah SWT dan Rasul-Nya, sedang pajak besarnya tergantung pada kebijakan dan
kekuatan pemerintah baik mengenai objek, persentase, harga dan ketentuannya.
Bahkan ditetapkan atau dihapuskannya pajak tergantung kepada pemerintah.
Disamping membayar zakat, warga muslim
yang juga warga Negara wajib membayar pajak,pajak merupakan kebijakan fiskal yang
utama dan kebijakan fiskal merupakan salah satu piranti kebijakan ekonomi makro.
2.
Dampak
Zakat dan Pajak terhadap Perekonomian Indonesia
Zakat memainkan
peranan penting dan signifikan dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta
tingkah laku konsumsi. Zakat berpengaruh pula terhadap pilihan konsumen dalam
hal mengaloksikan pendapatannya untuk tabungan atau investasi dan konsumsi.
Dampak positif dari zakat terhadap aspek sosial ekonomi adalah terciptanya
keamanan masyarakat dan menghilangkan pertentangan kelas karena kesenjangan
pendapatan. Pelaksanaan zakat ini akan menunjang terbentuknya kondisi ekonomi
yang growth with equity, yaitu peningkatan produktivitas yang diiringi
dengan pemerataan pendapatan serta peningkatan lapangan kerja bagi masyarakat
luas (Rahmat, 1985) Ada beberapa pemikiran yang menjadikan zakat berperan
penting dalam masyarakat, pertama, zakat merupakan pelengkap pendapatan
permanen hanya kepada mereka yang tidak mampu mendapatkan pekerjaan yang
mencukupi kebutuhannya. Kedua, zakat harus dipergunakan hanya untuk menyediakan
pelatihan dan modal “benih” baik dalam bentuk kredit bebas bunga ataupun hibah
yang memungkinkan untuk mendirikan usaha-usaha mikro atau usaha kecil. Ketiga,
zakat sebagai alat daur tandingan dengan tidak menyebarkan secara total pada
waktu periode boom sehingga menyisakan surplus untuk digunakan pada masa
resesi. Namun dalam hal ini banyak pendapat yang menegaskan bahwa pembayaran
zakat pada kekayaan yang menganggur mendorong para pembayar zakat untuk
menginvestasikan kekayaannya sehingga mendapatkan income yang cukup untuk
menggantikan dampak zakat pada kekayaan itu. Hal ini akan membantu mereduksi
simpanan emas dan perak serta uang yang menganggur sehingga investasi meningkat
dan pertumbuhan pun akan meningkat.
Zakat diyakini merupakan sarana utama dalam
pendistribusian asset dan kekayaan ummat. Melalui zakat diharapkan
sumber-sumber ekonomi tidak hanya terkonsentrasi pada orang-orang kaya saja,
tapi juga terdistribusikan kepada para fakir miskin, sehingga mereka juga ikut
merasakan nikmatnya. Dalam Islam, zakat merupakan rukun agama, sedangkan dalam
perekonomian, zakat merupakan sarana terpenting dalam distribusi kesejahteraan.
Sedangkan Pajak punya konsep tersendiri, ia diatur oleh negara, bukan agama.
Aturan-aturan yang ada dipajak bersifat berubah-ubah disesuaikan sepanjang
kebutuhan.
kebijakan zakat sebagai kredit pajak
akan mampu merealisasikan potensi zakat yang besar. Berdasarkan penelitian yang
dilakukan ekonom Habib Ahmed sewaktu menjadi peneliti Islamic Research and
Training Institute-Islamic Development Bank (IRTI-IDB), terungkap bahwa potensi
zakat Indonesia mencapai angka dua persen dari PDB. Dengan asumsi ini, potensi
zakat mencapai angka tidak kurang dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Angka
ini diyakini akan terus tumbuh dan berkembang seiring dengan pertumbuhan
ekonomi. Sebagai contoh, dengan asumsi makro APBN tahun ini, di mana PDB
diprediksi akan menembus angka Rp 7.000 triliun, potensi zakat bisa mencapai
angka Rp 140 triliun.
Namun, fakta menunjukkan bahwa angka penghimpunan
zakat masih sangat kecil. Pada 2010, jumlah zakat yang dapat dihimpun secara
nasional baru mencapai angka Rp 1,5 triliun, atau naik sebesar 25 persen dari
tahun sebelumnya. Nilai ini baru mencapai 1,5 persen dari total potensi yang
ada. Apabila tren pertumbuhan 25 persen bisa dipertahankan, jumlah zakat yang
bisa dihimpun pada 2011 baru mencapai angka Rp 1,88 triliun. Karena itu, agar
potensi ini dapat terealisasi, upaya integrasi zakat ke dalam sistem keuangan
dan kebijakan negara harus ditingkatkan. Salah satu cara yang efektif adalah
melalui kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Paling tidak, ada tiga
argumentasi dasar yang memperkuat pernyataan ini.
Pengurangan
kemiskinan Argumentasi pertama adalah terkait dengan dampak terhadap
kemiskinan. Berdasarkan sejumlah riset yang telah dilakukan, seperti Beik
(2010); IMZ (2010); Tsani dan Beik (2010); Anriani dan Beik (2010); dan
Purnamasari, Hartoyo, dan Beik (2010), terbukti bahwa dana zakat yang dikelola
oleh BAZ dan LAZ mampu mengurangi jumlah kemiskinan mustahik, tingkat kedalaman
kemiskinan mustahik, dan tingkat keparahan kemiskinan mustahik.
3.
Rumus
dan Contoh Dari Zakat dan Pajak
A. Rumus:
Yd = Y – Tx – Tr ± Z Y = C + I + G
B. Contoh:
Pemerintah
menganggarkan RAPBN berasal dari zakat maal sebagai pengganti pajak, kemudian
dialokasikan untuk dana soial seperti memebantu mengurangi kemiskinan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar