Kamis, 03 Oktober 2013

Kebijakan Fiskal



BAB I
PENDAHULUAN
Ekonomi moneter dan fiskal merupakan salah satu bidang yang dibahas dalam ekonomi Islam. Kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter merupakan salah satu tujuan dari kebijakan makro ekonomi. Salah satu tujuan dari kebijakan makro ekonomi khususnya untuk meningkatkan pendapatan nasional. Kebijakan fiskal dan moneter umunya dianggap sebagai kebijakan untuk mengelola sisi permintaan akan barang dan jasa dalam suatu perekonomian. Di dalam suatu negara, kedua kebijakan ini menyangkut masalah pengelolaan permintaan dengan tujuan untuk memepertahankan produksi nasional suatu perekonomian, serta mempertahankan tingkat harga barang dan jasa pada tingkat yang sudah tercapai.
Pada perekonomian Islam, kebijakan moneter dan fiskal ditekankan pada kenyataan pandangan bahwa larangan riba dan anjuran mengeluarkan zakat adalah benar. Larangan riba dan anjuran zakat adalah dua hal penting yang berperan dalam melakukan perubahan ekonomi di daerah-daerah muslim menurut kaidah syari’ah. Sistem ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi kapitalis yang dikurangi bunga dan ditambah zakat, juga bukan sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi Islam adalah suatu sistem ekonomi yang berdasarkan pada syari’at Islam yang penekanannya pada larangan riba dan anjuran zakat.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan cara memanipulasi anggaran pendapatan dan belanja negara, artinya pemerintah dapat meningkatkan atau menurunkan pendapatan suatu negara atau belanja negara dengan tujuan untuk mempengaruhi tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional. Pemerintah suatu negara akan menentukan target belanja negara, kemudian menentukan tingkat pendapatannya untuk menutup seluruh anggaran belanja yang telah ditetapkan. Hal ini sangat sulit bagi negara yang sedang berkembang untuk menyesuaikan pengeluaran atau belanja negara terhadap pendapatan negara. Dikarenakan pendapatan negara yang measih rendah, sedangkan kebutuhan barang dan jasa sangat besar. Pengeluaran negara antara lain untuk pembelian barang dan jasa (exhaustive expenditure), dan pengeluaran transfer (transfer expenditure) seperti subsidi, bantuan bencana alam,dan sebagainya.
Untuk melihat apakah kebijakan fiskal dapat meningkatkan pendapatan nasional, kita menggunakan kurva IS dan kurva LM sebagai alat untuk menganalisis kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter pada saat tertentu.
Apabila perekonomian berada pada tingkat bunga sangat tinggi, atau dengan kata lain berada pada daerah klasik, maka pada saat itu kurva LM berebntuk tegak lurus atau inelastis sempurna, ini berarti perubahan tingkat bunga tidak akan membawa perubahan dalam jumlah uang yang diminta dan tidak mengubah tingkat pendapatan nasional. Keseimbangan yang sudah dicapai oleh suatu perekonomian ditunjukkan oleh perpotongan antara kurva IS dan LM, yaitu pada tingkat pendapatan nasional setinggi Yo dan tingkat bunga io. Dengan menggunakan kebijakan fiskal, apabila pemerintah menambah pengeluaran pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran, maka akan menggeser kurva IS ke kanan. Hal ini menyebabkan pergeseran dari titik A ke titik B pada titik potongan kurva Is dan LM. Sehingga yang lebih tinggi dari sebelumnya, sedangkan tingkat pendapatan nasional tidak berubah. Dapat dinyatakan bahwa perubahan pengeluaran pemerintah lewat peningkatan anggaran belanja pemerintah tidak berhasil meningkatkan pendapatan nasional. Keadaan ini bertentangan sama sekali pada saat tingkat bunga menjadi sangat rendah. Pada saat tingkat bunga sudah begitu rendah kurva permintaan uang untuk spekulasi maupun kurva LM berbentuk horisontal atau elastis sempurna dengan tingkat bunga. Apabila terjadi kenaikan tingkat bunga, maka jumlah uang yang diminta akan turun secara drastis, maka pada keadaan demikian suatu kenaikan dalam anggaran belanja negara akan berhasil meningkatkan pendapatan nasional, sedangkan tingkat bunga tidak akan berubah sama sekali. Ini berarti bahwa kebijakan fiskal sangat efektif digunakan guna meningkatkan pendapatan nasional.
Pada prinsip Islam, kebijakan Islam dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan mnempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah ( melalui perpajakan, pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran negara). Negara Islam bukan suatu teokrasi dalam arti kependetaan, tapi adalah suatu negara ideologi yang berperan sebagai suatu mekanisme untuk melaksanakan hukum-hukum Alquran dan sunnah. Karena itu, kebijkan fiskal dalam suatu negara Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum dan nilai-nilai Islam. Tujuan pokok hkum agama Islam adalah untuk mecapai kesejahteraan umat manusia. Kesejahteraan umat manusia ini dapat dicapai bila seluruh sistem hukum dan ekonomi tidak membicarakan kebijakan fiskal saja, dan hal ini konsisten dengan sifat-sifat Illahi yang pokok, yaitu Maha Pemberi Rezeki, Maha Pemurah dan Maha Pengasih. Untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial dalam rangka umum hukum Islam seperti ditetapkan dalam Alquran dan sunnah, maka kegiatan-kegiatan yang menambah pengeluaran dan menarik penghasilan harus digunakan. Kebijakan fiskal haruslah dipahami dan dilaksanakan demi kepentingan rakyat.
Dalam kebijakan fiskal menempatkan tentang kebijakan pengeluaran dan pendapatan. Kegiatan yang menambah pengeluaran negara mempunyai dampak tertentu pada kehidupan sosio-ekonomi masyarakat. Kitab suci Alquran telah menetapkan perintah-perintah yang sangat tepat mengenai kebijakan negara tentang pengeluaran pendapatan negara. Zakat (yaitu pajak yang diberikan kaum Muslimin) dimaksudkan untuk kaum miskin (fukara) muslimin, golongan miskin dikalangan orang asing yang menetap (masakin), untuk merebut hati mereka, membebaskan budak dan tawanan perang, membantu mereka yang terjerat utang, mereka yang dijalan Allah, dan untuk para musafir. Ini merupakan kewajiban yang ditentukan Allah. Seluruh filsafat ekonomi tentang kegiatan tambahan pengeluaran negara adalah membawa surplus kekayaan kedalam peredaran, dan untuk menjamin distribusi kekayaan berimbang dikalangan semua masyarakat. Hal ini terutama dikalangan fakir miskin, sesuai dengan hak-hak alami serta harta benda pribadi. Pada kebijakan pemasukan, tidak diragukan bahwa terdapat elastisitas yang besar dalam sistem keuangan negara dan perpajakan islam. Mengenai aspek keuangan administrasi, dapat kita lihat suatu evolusi secara berangsur-angsur, mulai dengan bujukan dan anjuran sampai pada memberlakukannya kewajiban dan tugas yang dilaksanakan denga segala kekuasaan yang dimiliki masyarakat. Zakat dan sedekah merupakan saluran seluruh pendapatan negara pada masa Nabi Muhammad SAW sejauh yang dikumpulkan negara muslimin. Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat dan sedekah tidak hanya meliputi pajak pada uang tunai, tapi juga penerimaan tanah dan pajak pada binatang piaraan (giri-giri, kambing, unta, dan lembu), termasuk pajak pada pertambangan (teruma emas dan perak), pada harta terpendam yang ditemukan. Sistem perpajakan islam harus menjamin bahwa hanya golongan kaya, makmur, dan mampu yang mempunyai kelebihannya. Yang memikul beban utama perpajakan pada kebijakan pemasukan terhadap non-muslimin sesungguhnya suatu negara islam cenderung memberlakukan kaum muslimin dan non-muslimin secara berbeda, dalam hal pengumpula pemasukan.
Bila pemasukan zakat dipunggut dari kaum muslimin dan keluarkan bagi kesejahteraan kaum muslimin dan yang non-muslimin, maka dapat dipertimbangkan agar suatu negara islam dapat memunggut suatu jumlah tertentu dari penghasilan kalangan non-musimin. Penghasilan zakat adalah ibadat kepada Allah oeh karena itu janganlah dihubungkan atau dipertalikan dengan suatu pajak sekular manapun. Zakat dipungut dari para muslimin, dan dipergunakan untuk kesejahtaraan kaum muslimin dan non-muslim. Cara modern untuk menarik penghasilan adalah dengan menarik penghasilan melalui perpajakan. Kadar zakat yang dikenakan pada berbagai barang milik kaum muslimin dalam Al-Qur’an tidak disebutkan, akan tetapi dapat ditafsirkan sebagai besarnya elastisitas sistem keuangan negara dan perpajakan islami. Karena kondisi sosio-ekonomik telah berubah secara fundamental, maka tidak ada alasan untuk percara bahwa unsur yang dipajak dan kadar yang dikenakan tidak dapat berubah dengan berubahnya keadaan.
Dalam kebijakan fiskal diharapkan dapat melaksanakan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam suatu negara islam mempunyai kekhususan sendiri yang timbul dari nilai orientasi, dimensi etik dan sosial dalm pendapan dan pengeluaran negara. kebijakan dalam bahasa ekonomi konvensional dipandang sebagai instrumen manajemen permintaan yang berusaha mempengaruhi tingkat aktifitas ekonomi melalui pengendalian pajak dan pengeluaran pemerintah. Fiskal adalah salah satu babian atau intrumen ekonomi publik. Kebijakan fiskal atau secara tradisional dikenal dengan keuangan publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi publik dan pemerintah. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan administrasi keuangan. Didalam sejarah islam, keuangan publik berkembang bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara islam oleh Rasullah SAW.
Kebijakan fiskal meliputi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan olek keterlibatan pemerintah dalam aktifitas ekonomi, yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan sosio-ekonominya, komitmen idiologi, dan hakikat sistem ekonomi.
Komponen kebijakan fiskal:
1.      Sumber penerimaan negara
Sumber-sumber penerimaan dalam islam dapat diperoleh melalui pendapatan zakat, ghanimah, fai’, kharaj dan jiziyah. Sumber-sumber inilah yang berlaku pada masa nabi SAW.
2.      Pengeluaran negara
Keuangan publik diarahkan untuk mewujudkan tujuan negara muslim. Inilah tugas pemerintahan dalam negara muslim untuk menggunakan uang tersebut dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan ketaqwaan masyarak. Jadi, sebagian besar anggaran pemerintah akan digunakan pada aktifitas-aktifitas yang dimaksudkan untuk meningkatkan islam dan kesejahteraan masyarakat muslim.
3.      Utang negara
Pinjaman ini dilakukan untuk menstabilkan harga. Pinjaman dari negara lain yang menggunakan sistem bebas bunga pada umumnya susah untuk didapatkan. Oleh karenanya, suatu negara tertentu mungkin akan mendapatkan dari negara lain, yang sepaham.
Karakteristik fundamental sistem keungan dan fiskal dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut :
1.      Kelayakan ekonomi yang luas berlandaskan full employmentdan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum
2.      Keadilan sosio-ekonomi dengan pemerataan distribusi pendapatan dan kesejahteraan.
3.      Stabilitas dalam nilai uang sehingga memungkinkan medium of exchange dapat dipergunakan sebagai satuan perhitungan, patokan yang adil dalam menangguhkan pembayaran, dan nilai tukar yang stabil.
4.      Penagihan yang efektif dari semua jasa biasanya diharapkan dari sistem perbankan.

B.     PENGERTISN KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah permintaan uang. Kebijakan moneter dibedakan menjadi dua yaitu kebijakan uang ketat (tight money policy) dan kebijakan uang longgar (easy money policy). Kebijakan uang ketat adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, sehingga menyangkut pemberian fasilitas kredit perbankan yang sangat selektif. Sedangkat kebijakan uang longgar adalah kebijakan yang dengan mudah dapat memberikan kredit perbankan guna memperbanyak jumlah uang beredar. Pada kebijakan moneter terdapat tiga intrumen kebijakan, yaitu kebijakan pasar terbuka (open market operation), kebijakan tingkat bunga diskonto (rediscounet policy), dan kebijakan deking dan cadangan bank sentral (reserve requirement).
Pada kebijakan moneter jaman Rasulullah dimasa perekonomian jazirah arab merupakan ekonomi dagang bukan ekonomi yang berbasis sumber daya alam. Lalu lintas perdagangan antara romawi dan india yang melalui arab dikenal sebagai jalur dagang selatan. Sedangkan antara romawi dan persia disebut sebagai jalur dagang utara. Antara sam dan yaman disebut jalur dagang utara selatan. Pada perekonomian arab dijaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi terbelakang yang mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Pada masa itu telah terjadi :
a.       Faluta asing dari persia dan romawi yang dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat arab, bahkan menjadi alat bayar resminya adalah dinar dan dirham.
b.      Sistem devisa bebas ditetapkan, tidak ada haangan sedikitpun untuk mengimpor dinar atau dirham.
c.       Transaksi tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang.
d.      Cek dan promissory note lazing digunakan misalnya umar bin khatam R.A menggunakan intrumen ini ketika melakukan impor barang-barang yang baru dari mesir ke madinah.
e.       Intrumen foctpry (anjak piutang) yang baru populer pada tahun 1980-an telah dikenal dengan nama al-hiwalayah, tetapi tentunya bebas dari unsur bunga.
Pada masa itu, penerimaan uang meningkat, maka dinar dan dirham diimpor. Sebaliknya, bila permintaan uang turun, barang impor nilai emas dan perak yang terkandung dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya. Sehingga dapat dikatakan penawaran uang elastis. Kelebihan penawaran uang dapat diubah menjadi perhiasan emas atau perak. Tidak terjadi kelebihan ataupermintaan akan uang, sehingga nilai uang stabil. Keistimewaan dalam islam dalam hal transaksi adalah bahwa transaksi tunai boleh, transaksi tidak tunai boleh namun melarang transaksi fiuture tanpa ada barangnya. Transaksi maya merupakan salah satu unsur riba. Segala bentuk riba dilarang. Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus stabilitas, islam tidak menggunakan instrumen bunga atau penawaran uang baru melalui percetakan defisit anggaran. Di dalam islam yang dilakukan adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil. Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah disebabkan oleh kelebihan liquiditas. Uang tidak boleh ditimbun dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga. Sedangkan faktor penarikan uang dianjurkan melalui jalan Qardh (pinjaman kebajikan), sedekah dan kerja sama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah. Keuntungan utama dari kerjasama bisnis adalah pelaku dan penyandang dana bersama-sama mendapat pengalaman, informasi, metode supervisi, manajemen dan akan pengetahuan akan resiko suatu bisnis. Akumulasi dari informasi ini akan menurunkan tingkat resiko investasi. Sehingga dapat diartikan bahwa kebijakan moneter Rasulullah SAW selalu terkait dengan sektor riil perekonomian. Hasilnya adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas.
Fungsi utama sistem moneter adalah memperlengkapi kebutuhan transaksi masyarakat, khususnya dalam rangka menumbuhkan ekonomi. Fungsi ini harus menjamin bahwa pertumbuhan moneter adalah memungkikan dan tidak excessive atau deficient. Instrumen Keuangan.
Fungsi fundamental yang kedua dari moneter dan keuangan adalah harus mendiorong penanaman sumber dan pengalokasiaannya ke investor. Dalam sistem konvensional, ini dilakukan oleh lembaga perantara keuangan yang didasarkan pada tingkat bunga fix. Dalam ekonomi bebas bunga ini akan dilakukan dengan sistem bagi hasil. Pasar uang dapat dilakukan mengikuti pilihan penabiung, yaitu dengan penjelasan berikut:
1.      Demand Deposits
Ini adalah semacam rekening cheque yang biasanya dilakukan di bank komersial. Demand deposits ini dajalan tanpa rate of return, tetapi memberikan kepada pemegangnya berupa hak untuk menulis chaque tersebut.
2.      Profit-Sharing Accounts
Bank dapat membuka rekening PS, di mana deposit yang akan diterima berdasarkan pada bagi hasil. Keuntungan akan diterimakan sesudah dan dibagikan diantarakan depositor dengan bank menurut formula yang disepakati.
3.      Comporate Stocks
Seorang penabung dapat membeli saham secara langsung dan menjadi pemegang saham. Ini memberikan peluang kepadanya untuk langsung terlibat dalam manajemen perusahaan sesuai dengan modal yang dimilikinya.
4.      Commercial Bank Certificates
Nasabah atau anggota bank akan mendapatkan empat macam jenis sertifikat, yaitu:
a)      Specific Investment Certificates (SIC)
b)      General Investment Certificates (GIC)
c)      Profit-Sharing Certificates (PSC)
d)     Leasing Certificates (LC)
5.      Central Deposit Certificates (CDC)
CDC memberikan keterlibatan pemegangnya pada deposit bank sentral. Bank sentral akan menginvestasikan ke semua anggota bank. Modal ini akan memberikan berbagai macam investasi dalam bidang ekonomi, jika ada keterlibatan dua penentu perantara keuangan, yaitu anggota bank dan bank sentral. Ini akan menjadikan instrumen keuangan lebih aman.
Kebijakan Moneter.
Untuk mencapai atau menjamin berfungsinya sistem moneter secara baik, biasanya otoritas moneter harus melakukan pengawasan pada keseluruh sistem. Bukan hanya itu. Otoritas moneter biasanya hanya mempercayai bahwa uang bukanlah suatu selubung yang sederhana.sektor moneter merupakan jaringan yang penting dan mempengaruhi sektor ekonomi riil. Jadi kebijakan moneter merupakan instrumen penting dari kebijakan publik dalam sistem ekonomi modern. Hal ini juga benar (berlaku) dalam sistem ekonomi islam, akan tetapi perbedaab mendasarnya adalah terletak pada tujuan dan larangan bunga dalam islam.
Tujuan Dan Alat Moneter Dalam Kerangka Islam.
1.      Tujuan kebijakan moneter
Kebijakan moneter dalam ekonomi islam akan mencoba menyelesaikan atau mencapai tujuan bahwa islam tegak dalam sektor sosio-ekonomi. pertama dan ketiga yang dirumuskan diatas akan nampak sama dipermukaan, dan akan sangat kelihatan perbedaannya dari dua sistem ekonomi yang ada. Sistem ekonomi islam adalah suatu sistem yang didasarkan pada moral, sementara kapitalisme adalah sistem sekular dan netral-moral.
Pandangan senada diungkapkan oleh Umer Chapra, bahwa tujuan dan fungsi yang paling penting untuk dijadikan bahan diskusi dalam rangka mengenali karakteristik fundamental sistem keuangan dan perbankan islam adalah sebagai berikut:
1)      Kelayakan ekonomi yang luas berlandaskan fuul employment dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimum.
2)      Keadilan sosio-ekonomi dengan pemerataan distribusi pendapatan dan kesejahteraan.
3)      Stabilitas dalam nilai uang sehingga memungkinkan medium of exchange dapat dipergunakan sebagai satuan perhitungan, patokan yang adil dalam penangguhan pembayaran, dan nilai tukar yang stabil.
4)      Penagihan yang efektif dari semua jasa biasanya diharapkan dari sistem perbankan.
Alat-Alat Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dalam ekonomi islam dapat terdiri atas elemen-elemen berikut ini:
1)      Target pertumbuhan dalam M dan Mo
2)      Peranserta masyarakat dalam permintaan tabungan
3)      Penyediaan cadangan yang sesuai dengan ketentuan
4)      Alokasi kredit yang berorientasi pada nilai
5)      Sertifikat deposito

1 komentar:

Anonim mengatakan...

1xbet korean – Get 1xBet Korean Betting Tips
Best soccer picks of all time on all major european leagues and international soccer worrione leagues kadangpintar from leagues around the 1xbet world.