BAB
I
PENDAHULUAN
Ekonomi
moneter dan fiskal merupakan salah satu bidang yang dibahas dalam ekonomi
Islam. Kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter merupakan salah satu tujuan
dari kebijakan makro ekonomi. Salah satu tujuan dari kebijakan makro ekonomi khususnya
untuk meningkatkan pendapatan nasional. Kebijakan fiskal dan moneter umunya
dianggap sebagai kebijakan untuk mengelola sisi permintaan akan barang dan jasa
dalam suatu perekonomian. Di dalam suatu negara, kedua kebijakan ini menyangkut
masalah pengelolaan permintaan dengan tujuan untuk memepertahankan produksi
nasional suatu perekonomian, serta mempertahankan tingkat harga barang dan jasa
pada tingkat yang sudah tercapai.
Pada
perekonomian Islam, kebijakan moneter dan fiskal ditekankan pada kenyataan
pandangan bahwa larangan riba dan anjuran mengeluarkan zakat adalah benar.
Larangan riba dan anjuran zakat adalah dua hal penting yang berperan dalam
melakukan perubahan ekonomi di daerah-daerah muslim menurut kaidah syari’ah.
Sistem ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi kapitalis yang dikurangi bunga dan
ditambah zakat, juga bukan sistem ekonomi sosialis. Sistem ekonomi Islam adalah
suatu sistem ekonomi yang berdasarkan pada syari’at Islam yang penekanannya
pada larangan riba dan anjuran zakat.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
KEBIJAKAN FISKAL
Kebijakan fiskal adalah kebijakan yang dilaksanakan
oleh pemerintah dengan cara memanipulasi anggaran pendapatan dan belanja
negara, artinya pemerintah dapat meningkatkan atau menurunkan pendapatan suatu
negara atau belanja negara dengan tujuan untuk mempengaruhi tinggi rendahnya
tingkat pendapatan nasional. Pemerintah suatu negara akan menentukan target
belanja negara, kemudian menentukan tingkat pendapatannya untuk menutup seluruh
anggaran belanja yang telah ditetapkan. Hal ini sangat sulit bagi negara yang
sedang berkembang untuk menyesuaikan pengeluaran atau belanja negara terhadap
pendapatan negara. Dikarenakan pendapatan negara yang measih rendah, sedangkan
kebutuhan barang dan jasa sangat besar. Pengeluaran negara antara lain untuk
pembelian barang dan jasa (exhaustive expenditure), dan pengeluaran transfer
(transfer expenditure) seperti subsidi, bantuan bencana alam,dan sebagainya.
Untuk melihat apakah kebijakan fiskal dapat
meningkatkan pendapatan nasional, kita menggunakan kurva IS dan kurva LM
sebagai alat untuk menganalisis kebijakan fiskal maupun kebijakan moneter pada
saat tertentu.
Apabila perekonomian berada pada tingkat bunga
sangat tinggi, atau dengan kata lain berada pada daerah klasik, maka pada saat
itu kurva LM berebntuk tegak lurus atau inelastis sempurna, ini berarti
perubahan tingkat bunga tidak akan membawa perubahan dalam jumlah uang yang
diminta dan tidak mengubah tingkat pendapatan nasional. Keseimbangan yang sudah
dicapai oleh suatu perekonomian ditunjukkan oleh perpotongan antara kurva IS
dan LM, yaitu pada tingkat pendapatan nasional setinggi Yo dan tingkat bunga
io. Dengan menggunakan kebijakan fiskal, apabila pemerintah menambah
pengeluaran pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran, maka akan menggeser
kurva IS ke kanan. Hal ini menyebabkan pergeseran dari titik A ke titik B pada
titik potongan kurva Is dan LM. Sehingga yang lebih tinggi dari sebelumnya,
sedangkan tingkat pendapatan nasional tidak berubah. Dapat dinyatakan bahwa perubahan
pengeluaran pemerintah lewat peningkatan anggaran belanja pemerintah tidak
berhasil meningkatkan pendapatan nasional. Keadaan ini bertentangan sama sekali
pada saat tingkat bunga menjadi sangat rendah. Pada saat tingkat bunga sudah
begitu rendah kurva permintaan uang untuk spekulasi maupun kurva LM berbentuk
horisontal atau elastis sempurna dengan tingkat bunga. Apabila terjadi kenaikan
tingkat bunga, maka jumlah uang yang diminta akan turun secara drastis, maka
pada keadaan demikian suatu kenaikan dalam anggaran belanja negara akan
berhasil meningkatkan pendapatan nasional, sedangkan tingkat bunga tidak akan
berubah sama sekali. Ini berarti bahwa kebijakan fiskal sangat efektif
digunakan guna meningkatkan pendapatan nasional.
Pada prinsip Islam, kebijakan Islam dan anggaran
belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas
distribusi kekayaan berimbang dengan mnempatkan nilai-nilai material dan
spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk
mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif
atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan
pemerintah ( melalui perpajakan, pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran
negara). Negara Islam bukan suatu teokrasi dalam arti kependetaan, tapi adalah
suatu negara ideologi yang berperan sebagai suatu mekanisme untuk melaksanakan
hukum-hukum Alquran dan sunnah. Karena itu, kebijkan fiskal dalam suatu negara
Islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum dan nilai-nilai Islam.
Tujuan pokok hkum agama Islam adalah untuk mecapai kesejahteraan umat manusia.
Kesejahteraan umat manusia ini dapat dicapai bila seluruh sistem hukum dan
ekonomi tidak membicarakan kebijakan fiskal saja, dan hal ini konsisten dengan
sifat-sifat Illahi yang pokok, yaitu Maha Pemberi Rezeki, Maha Pemurah dan Maha
Pengasih. Untuk mencapai tujuan ekonomi dan sosial dalam rangka umum hukum
Islam seperti ditetapkan dalam Alquran dan sunnah, maka kegiatan-kegiatan yang
menambah pengeluaran dan menarik penghasilan harus digunakan. Kebijakan fiskal
haruslah dipahami dan dilaksanakan demi kepentingan rakyat.
Dalam kebijakan fiskal menempatkan tentang kebijakan
pengeluaran dan pendapatan. Kegiatan yang menambah pengeluaran negara mempunyai
dampak tertentu pada kehidupan sosio-ekonomi masyarakat. Kitab suci Alquran
telah menetapkan perintah-perintah yang sangat tepat mengenai kebijakan negara
tentang pengeluaran pendapatan negara. Zakat (yaitu pajak yang diberikan kaum
Muslimin) dimaksudkan untuk kaum miskin (fukara) muslimin, golongan miskin
dikalangan orang asing yang menetap (masakin), untuk merebut hati mereka,
membebaskan budak dan tawanan perang, membantu mereka yang terjerat utang,
mereka yang dijalan Allah, dan untuk para musafir. Ini merupakan kewajiban yang
ditentukan Allah. Seluruh filsafat ekonomi tentang kegiatan tambahan
pengeluaran negara adalah membawa surplus kekayaan kedalam peredaran, dan untuk
menjamin distribusi kekayaan berimbang dikalangan semua masyarakat. Hal ini
terutama dikalangan fakir miskin, sesuai dengan hak-hak alami serta harta benda
pribadi. Pada kebijakan pemasukan, tidak diragukan bahwa terdapat elastisitas
yang besar dalam sistem keuangan negara dan perpajakan islam. Mengenai aspek
keuangan administrasi, dapat kita lihat suatu evolusi secara berangsur-angsur,
mulai dengan bujukan dan anjuran sampai pada memberlakukannya kewajiban dan
tugas yang dilaksanakan denga segala kekuasaan yang dimiliki masyarakat. Zakat
dan sedekah merupakan saluran seluruh pendapatan negara pada masa Nabi Muhammad
SAW sejauh yang dikumpulkan negara muslimin. Pada masa Nabi Muhammad SAW, zakat
dan sedekah tidak hanya meliputi pajak pada uang tunai, tapi juga penerimaan
tanah dan pajak pada binatang piaraan (giri-giri, kambing, unta, dan lembu),
termasuk pajak pada pertambangan (teruma emas dan perak), pada harta terpendam
yang ditemukan. Sistem perpajakan islam harus menjamin bahwa hanya golongan
kaya, makmur, dan mampu yang mempunyai kelebihannya. Yang memikul beban utama
perpajakan pada kebijakan pemasukan terhadap non-muslimin sesungguhnya suatu
negara islam cenderung memberlakukan kaum muslimin dan non-muslimin secara
berbeda, dalam hal pengumpula pemasukan.
Bila pemasukan zakat dipunggut dari kaum muslimin
dan keluarkan bagi kesejahteraan kaum muslimin dan yang non-muslimin, maka
dapat dipertimbangkan agar suatu negara islam dapat memunggut suatu jumlah
tertentu dari penghasilan kalangan non-musimin. Penghasilan zakat adalah ibadat
kepada Allah oeh karena itu janganlah dihubungkan atau dipertalikan dengan
suatu pajak sekular manapun. Zakat dipungut dari para muslimin, dan
dipergunakan untuk kesejahtaraan kaum muslimin dan non-muslim. Cara modern
untuk menarik penghasilan adalah dengan menarik penghasilan melalui perpajakan.
Kadar zakat yang dikenakan pada berbagai barang milik kaum muslimin dalam
Al-Qur’an tidak disebutkan, akan tetapi dapat ditafsirkan sebagai besarnya
elastisitas sistem keuangan negara dan perpajakan islami. Karena kondisi
sosio-ekonomik telah berubah secara fundamental, maka tidak ada alasan untuk
percara bahwa unsur yang dipajak dan kadar yang dikenakan tidak dapat berubah
dengan berubahnya keadaan.
Dalam kebijakan fiskal diharapkan dapat melaksanakan
fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi dalam suatu negara islam mempunyai
kekhususan sendiri yang timbul dari nilai orientasi, dimensi etik dan sosial
dalm pendapan dan pengeluaran negara. kebijakan dalam bahasa ekonomi
konvensional dipandang sebagai instrumen manajemen permintaan yang berusaha
mempengaruhi tingkat aktifitas ekonomi melalui pengendalian pajak dan
pengeluaran pemerintah. Fiskal adalah salah satu babian atau intrumen ekonomi
publik. Kebijakan fiskal atau secara tradisional dikenal dengan keuangan
publik, merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan
dan pembayaran dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi
publik dan pemerintah. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan
administrasi keuangan. Didalam sejarah islam, keuangan publik berkembang
bersamaan dengan pengembangan masyarakat muslim dan pembentukan negara islam
oleh Rasullah SAW.
Kebijakan fiskal meliputi kebijakan-kebijakan
pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan kebijakan fiskal
dalam suatu ekonomi ditentukan olek keterlibatan pemerintah dalam aktifitas
ekonomi, yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan sosio-ekonominya,
komitmen idiologi, dan hakikat sistem ekonomi.
Komponen
kebijakan fiskal:
1. Sumber
penerimaan negara
Sumber-sumber
penerimaan dalam islam dapat diperoleh melalui pendapatan zakat, ghanimah,
fai’, kharaj dan jiziyah. Sumber-sumber inilah yang berlaku pada masa nabi SAW.
2. Pengeluaran
negara
Keuangan
publik diarahkan untuk mewujudkan tujuan negara muslim. Inilah tugas
pemerintahan dalam negara muslim untuk menggunakan uang tersebut dalam
meningkatkan taraf hidup masyarakat dan meningkatkan ketaqwaan masyarak. Jadi,
sebagian besar anggaran pemerintah akan digunakan pada aktifitas-aktifitas yang
dimaksudkan untuk meningkatkan islam dan kesejahteraan masyarakat muslim.
3. Utang
negara
Pinjaman
ini dilakukan untuk menstabilkan harga. Pinjaman dari negara lain yang
menggunakan sistem bebas bunga pada umumnya susah untuk didapatkan. Oleh
karenanya, suatu negara tertentu mungkin akan mendapatkan dari negara lain,
yang sepaham.
Karakteristik
fundamental sistem keungan dan fiskal dalam ekonomi islam adalah sebagai
berikut :
1. Kelayakan
ekonomi yang luas berlandaskan full employmentdan tingkat pertumbuhan ekonomi
yang optimum
2. Keadilan
sosio-ekonomi dengan pemerataan distribusi pendapatan dan kesejahteraan.
3. Stabilitas
dalam nilai uang sehingga memungkinkan medium of exchange dapat dipergunakan
sebagai satuan perhitungan, patokan yang adil dalam menangguhkan pembayaran,
dan nilai tukar yang stabil.
4. Penagihan
yang efektif dari semua jasa biasanya diharapkan dari sistem perbankan.
B. PENGERTISN
KEBIJAKAN MONETER
Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang
dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan nasional dengan cara mengubah
permintaan uang. Kebijakan moneter dibedakan menjadi dua yaitu kebijakan uang
ketat (tight money policy) dan kebijakan uang longgar (easy money policy).
Kebijakan uang ketat adalah kebijakan yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah
uang yang beredar, sehingga menyangkut pemberian fasilitas kredit perbankan
yang sangat selektif. Sedangkat kebijakan uang longgar adalah kebijakan yang
dengan mudah dapat memberikan kredit perbankan guna memperbanyak jumlah uang
beredar. Pada kebijakan moneter terdapat tiga intrumen kebijakan, yaitu
kebijakan pasar terbuka (open market operation), kebijakan tingkat bunga
diskonto (rediscounet policy), dan kebijakan deking dan cadangan bank sentral (reserve
requirement).
Pada kebijakan moneter jaman Rasulullah dimasa
perekonomian jazirah arab merupakan ekonomi dagang bukan ekonomi yang berbasis
sumber daya alam. Lalu lintas perdagangan antara romawi dan india yang melalui
arab dikenal sebagai jalur dagang selatan. Sedangkan antara romawi dan persia
disebut sebagai jalur dagang utara. Antara sam dan yaman disebut jalur dagang
utara selatan. Pada perekonomian arab dijaman Rasulullah SAW, bukanlah ekonomi
terbelakang yang mengenal barter, bahkan jauh dari gambaran seperti itu. Pada
masa itu telah terjadi :
a. Faluta
asing dari persia dan romawi yang dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat arab,
bahkan menjadi alat bayar resminya adalah dinar dan dirham.
b. Sistem
devisa bebas ditetapkan, tidak ada haangan sedikitpun untuk mengimpor dinar
atau dirham.
c. Transaksi
tidak tunai diterima luas dikalangan pedagang.
d. Cek
dan promissory note lazing digunakan misalnya umar bin khatam R.A menggunakan
intrumen ini ketika melakukan impor barang-barang yang baru dari mesir ke
madinah.
e. Intrumen
foctpry (anjak piutang) yang baru populer pada tahun 1980-an telah dikenal
dengan nama al-hiwalayah, tetapi tentunya bebas dari unsur bunga.
Pada
masa itu, penerimaan uang meningkat, maka dinar dan dirham diimpor. Sebaliknya,
bila permintaan uang turun, barang impor nilai emas dan perak yang terkandung
dalam dinar dan dirham sama dengan nilai nominalnya. Sehingga dapat dikatakan
penawaran uang elastis. Kelebihan penawaran uang dapat diubah menjadi perhiasan
emas atau perak. Tidak terjadi kelebihan ataupermintaan akan uang, sehingga
nilai uang stabil. Keistimewaan dalam islam dalam hal transaksi adalah bahwa
transaksi tunai boleh, transaksi tidak tunai boleh namun melarang transaksi
fiuture tanpa ada barangnya. Transaksi maya merupakan salah satu unsur riba.
Segala bentuk riba dilarang. Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi
sekaligus stabilitas, islam tidak menggunakan instrumen bunga atau penawaran
uang baru melalui percetakan defisit anggaran. Di dalam islam yang dilakukan
adalah mempercepat perputaran uang dan pembangunan infrastruktur sektor riil.
Faktor pendorong percepatan perputaran uang adalah disebabkan oleh kelebihan
liquiditas. Uang tidak boleh ditimbun dan tidak boleh dipinjamkan dengan bunga.
Sedangkan faktor penarikan uang dianjurkan melalui jalan Qardh (pinjaman
kebajikan), sedekah dan kerja sama bisnis berbentuk syirkah atau mudharabah.
Keuntungan utama dari kerjasama bisnis adalah pelaku dan penyandang dana
bersama-sama mendapat pengalaman, informasi, metode supervisi, manajemen dan
akan pengetahuan akan resiko suatu bisnis. Akumulasi dari informasi ini akan
menurunkan tingkat resiko investasi. Sehingga dapat diartikan bahwa kebijakan
moneter Rasulullah SAW selalu terkait dengan sektor riil perekonomian. Hasilnya
adalah pertumbuhan sekaligus stabilitas.
Fungsi
utama sistem moneter adalah memperlengkapi kebutuhan transaksi masyarakat,
khususnya dalam rangka menumbuhkan ekonomi. Fungsi ini harus menjamin bahwa
pertumbuhan moneter adalah memungkikan dan tidak excessive atau deficient. Instrumen
Keuangan.
Fungsi
fundamental yang kedua dari moneter dan keuangan adalah harus mendiorong
penanaman sumber dan pengalokasiaannya ke investor. Dalam sistem konvensional,
ini dilakukan oleh lembaga perantara keuangan yang didasarkan pada tingkat
bunga fix. Dalam ekonomi bebas bunga ini akan dilakukan dengan sistem bagi
hasil. Pasar uang dapat dilakukan mengikuti pilihan penabiung, yaitu dengan
penjelasan berikut:
1. Demand
Deposits
Ini adalah semacam
rekening cheque yang biasanya dilakukan di bank komersial. Demand deposits ini
dajalan tanpa rate of return, tetapi memberikan kepada pemegangnya berupa hak
untuk menulis chaque tersebut.
2. Profit-Sharing
Accounts
Bank dapat membuka
rekening PS, di mana deposit yang akan diterima berdasarkan pada bagi hasil.
Keuntungan akan diterimakan sesudah dan dibagikan diantarakan depositor dengan
bank menurut formula yang disepakati.
3. Comporate
Stocks
Seorang penabung dapat
membeli saham secara langsung dan menjadi pemegang saham. Ini memberikan
peluang kepadanya untuk langsung terlibat dalam manajemen perusahaan sesuai
dengan modal yang dimilikinya.
4. Commercial
Bank Certificates
Nasabah atau anggota
bank akan mendapatkan empat macam jenis sertifikat, yaitu:
a) Specific
Investment Certificates (SIC)
b) General
Investment Certificates (GIC)
c) Profit-Sharing
Certificates (PSC)
d) Leasing
Certificates (LC)
5. Central
Deposit Certificates (CDC)
CDC memberikan
keterlibatan pemegangnya pada deposit bank sentral. Bank sentral akan
menginvestasikan ke semua anggota bank. Modal ini akan memberikan berbagai
macam investasi dalam bidang ekonomi, jika ada keterlibatan dua penentu
perantara keuangan, yaitu anggota bank dan bank sentral. Ini akan menjadikan
instrumen keuangan lebih aman.
Kebijakan Moneter.
Untuk mencapai atau
menjamin berfungsinya sistem moneter secara baik, biasanya otoritas moneter
harus melakukan pengawasan pada keseluruh sistem. Bukan hanya itu. Otoritas
moneter biasanya hanya mempercayai bahwa uang bukanlah suatu selubung yang
sederhana.sektor moneter merupakan jaringan yang penting dan mempengaruhi
sektor ekonomi riil. Jadi kebijakan moneter merupakan instrumen penting dari
kebijakan publik dalam sistem ekonomi modern. Hal ini juga benar (berlaku)
dalam sistem ekonomi islam, akan tetapi perbedaab mendasarnya adalah terletak
pada tujuan dan larangan bunga dalam islam.
Tujuan Dan Alat Moneter
Dalam Kerangka Islam.
1. Tujuan
kebijakan moneter
Kebijakan
moneter dalam ekonomi islam akan mencoba menyelesaikan atau mencapai tujuan
bahwa islam tegak dalam sektor sosio-ekonomi. pertama dan ketiga yang
dirumuskan diatas akan nampak sama dipermukaan, dan akan sangat kelihatan
perbedaannya dari dua sistem ekonomi yang ada. Sistem ekonomi islam adalah
suatu sistem yang didasarkan pada moral, sementara kapitalisme adalah sistem sekular
dan netral-moral.
Pandangan senada
diungkapkan oleh Umer Chapra, bahwa tujuan dan fungsi yang paling penting untuk
dijadikan bahan diskusi dalam rangka mengenali karakteristik fundamental sistem
keuangan dan perbankan islam adalah sebagai berikut:
1) Kelayakan
ekonomi yang luas berlandaskan fuul employment dan tingkat pertumbuhan ekonomi
yang optimum.
2) Keadilan
sosio-ekonomi dengan pemerataan distribusi pendapatan dan kesejahteraan.
3) Stabilitas
dalam nilai uang sehingga memungkinkan medium of exchange dapat dipergunakan
sebagai satuan perhitungan, patokan yang adil dalam penangguhan pembayaran, dan
nilai tukar yang stabil.
4) Penagihan
yang efektif dari semua jasa biasanya diharapkan dari sistem perbankan.
Alat-Alat Kebijakan
Moneter
Kebijakan moneter dalam
ekonomi islam dapat terdiri atas elemen-elemen berikut ini:
1) Target
pertumbuhan dalam M dan Mo
2) Peranserta
masyarakat dalam permintaan tabungan
3) Penyediaan
cadangan yang sesuai dengan ketentuan
4) Alokasi
kredit yang berorientasi pada nilai
5) Sertifikat
deposito
1 komentar:
1xbet korean – Get 1xBet Korean Betting Tips
Best soccer picks of all time on all major european leagues and international soccer worrione leagues kadangpintar from leagues around the 1xbet world.
Posting Komentar